halaman7.com – Langsa: Polres Langsa melalui Sat Samapta membubarkan aksi tawuran remaja di Kota Langsa, pada Senin, 8 Januari 2024, dini hari. Selain membubarkan aksi tawuran ini, polisi juga mengamankan sejumlah remaja yang terlibat.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Samapta, AKP Dasril, mengatakan, sebelumnya patroli Perintis Presisi Personel Sat Samapta Polres Langsa melakukan patroli mengantisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat (Guantibmas).
Apalagi selama ini sering terjadinya tawuran, seperti di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota; Jalan Teuku Umar, Kecamatan Langsa Kota dan daerah rawan tawuran dan kriminalitas.
Patroli Guantibmas yang dipimpin Bripka Kurnianda, sekira pukul 00.05 Wib, tim patroli Perintis Presisi mendapat laporan dari masyarakat adanya sekelompok remaja yang akan tawuran diseputaran Jalan Teuku Umar Langsa Kota.
Selanjutnya, tim berangkat dengan menggunakan mobil patroli Sat Samapta bersama personel SatReskrim menuju lokasi terjadinya tawuran antar remaja. Polisi langsung membubarkan dan mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran beserta barang bukti.
“Barang bukti diamankan Sat Reskrim Mapolres Langsa yakni sebilah samurai, balok kayu, empat sepedamotor,” sebutnya.
Kasat Samapta, AKP Dasris mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika terjadi Guantibmas atau hal yang perlu kehadiran polisi agar menghubungi nomor kontak layanan Kepolisian 110 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat.[ril | Antoedy]