halaman7.com – Banda Aceh: Tiga tersangka perampasan tas di Limpok, Aceh Besar diringkus aparat kepolisian dari Tim Rimueng, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Dari tiga tersangka, dua merupakan pelaku utama dan seorang lagi penadah hasil kejahatan.
Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, Rabu 17 Januari 2024, siang menimpa Fita Aulianda (18 tahun) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan kejadian ini bukanlah dilakukan komunitas genk motor. Tetapi murni dilakukan pelaku yang sudah dewasa.
“Dalam perkara ini bukan dilakukan komunitas anak-anak genk motor. Tapi tindak pidana Curas dengan tersangka orang usia sudah dewasa,” ucap Kompol Fadillah, Sabtu 3 Februari 2024.
Kompol Fadillah mengatakan, tindak pidana Curas terhadap Fita Aulianda itu dilakukan YRU (20 tahun) warga Banda Aceh dan JJ (20 tahun) warga Peukan Bada, Aceh Besar. Saat itu, korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju Gampong Limpok menggunakan sepeda motor miliknya.
Kedua tersangka itu, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengunakan sepeda motor. Mereka menendang sepeda motor korban, kemudian tersangka langsug menarik tas korban hingga korban terjatuh, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
“Barang yang diambil berupa tas yang berisikan dokumentasi serta satu unit handphone dan sejumlah uang tunai,” ujar Kasat Reskrim sambil menambahkan korban saat itu dalam kondisi luka-luka dan dirawat di salah satu RS di Banda Aceh.
Berdasarkan penyelidikan, akhirnya Tim Rimueng bersama Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya mendapatkan informasi, yang diduga salah satu pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sedang berada di Gampong Peunayong Banda Aceh, pada Jumat 2 Februari 2024, sore.
Tim Rimueng langsung bergerak dan menciduk penadah atas nama IT (28 tahun) warga Banda Aceh.
Kasat Reskrim menambahkan, dari interogasi, IT mengaku telah membeli barang hasil curian tersebut dari tersangka JJ. Tim rimung langsung melakukan penangkapan terhadap JJ di Gampong Lam Hasan, Aceh Besar dan memgakui benar telah melakukan aksi pencurian Limpok bersama YRU.
Dari informasi JJ, polisi juga menciduk YRU sedang berada di kawasan Kuta Alam.[ril | red 01]