Amankan Pelaku Penganiayaan, Temukan Narkoba

Tersangka penganiayaan yang diamankan Polres Aceh Timur.[FOTO: h7 - dok humas polres[

halaman7.com – Aceh Timur: Tim Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan serta mengamankan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan pelaku.

Pelaku adalah JU (37 tahun) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM (54 tahun) dan FE (31 tahun) pada Minggu, 24 Maret 2024, malam.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan peristiwa ini bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di warung atau kedai mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok. Saat itu datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa 26 Maret 2024.

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa mengakibatkan jari tengah tangan sebelah kanan AM terputus.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur melarikan diri. Sedangkan, kedua korban dibawa warga ke Puskesmas Julok. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salah satu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, memperoleh informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan, telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Mapolres Aceh Timur. Guna proses hukum lebih lanjut.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Polsek Langsa Barat Ciduk Tersangka Penganiayaan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *