halaman7.com – Langsa: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menjelang ramadhan lalu melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN/PNS dengan kenaikan gaji 8%.
Pembayaran gaji tersebut sesuai Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024. Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, Penerima Tunjangan Kehormatan dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Pj Walikota Langsa, Syaridin, mengatakan gaji honorer dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN juga telah selesai dibayar Pemko Langsa.
Namun dibalik kabar gembira yang disampaikan Pj Walikota Langsa tersebut, ternyata masih ada dinas atau OPD yang para ASN nya hingga saat ini belum menerima TPP sama sekali seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Langsa.
Para ASN Dinas Kesehatan Kota Langsa tampak berduka atas belum cairnya TPP mereka hingga saat ini. Tidak diketahui pasti apa penyebabnya. Namun pihak Dinkes telah mengajukan pengamprahan TPP tersebut ke BPKD Kota Langsa.
Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ikhsan SSTP, Jumat 15 Maret 2024, menjelaskan proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran tersebut.
Khairul Ikhsan menambahkan pembayaran rapel kenaikan gaji 8% untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Sementara untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar menunggu arahan selanjutnya dan kenaikan gaji 8% dari gaji pokok telah terealisasi pada bulan maret sebesar lebih kurang Rp17,74 miliar dan juga penyaluran UP (Uang Persediaan) ke seluruh OPD Pemko Langsa.
Mantan Kabag Pemerintahan Sekdako Langsa ini menambahkan, para Kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal antara lain untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya dan gaji tenaga honorer daerah.[Antoedy]