halaman7.com – Langsa: Satu kebabagian bila menjalani ibadah puasa dengan orang-orang tercinta di rumah. Namun hal itu tak berlaku bagi dua warga Langsa Baro, yang lebih memilih jalan pintas dan akhirnya harus menjalani ibadah puasa di penjara.
Akibat hendak mencuri dan mengangkut dengan becak satu unit lampu LED tenaga Surya di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, MS (48 tahun) dan I (22 tahun) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Kamis 14 Maret 2024 mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 03.45 wib di Gampong Birem Puntong.
Dimana, berawal dari warga Dusun Nelayan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro melihat 2 orang laki-laki sedang mengangkat 1 buah Lampu LED Solar Tenaga Surya. Merasa curiga, warga melaporkan hal tersebut kepada petugas Polsek Langsa Barat. Akhirnya petugas mengamankan keduanya.
“Bersama dua orang terduga pelaku juga kami ikut mengamankan barang bukti 1 unit becak barang dan 1 buah Lampu LED solar tenaga surya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek Langsa Barat.[ril | Antoedy]