halaman7.com – Langsa: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa menetapkan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada 1445 H/2024 dengan beras sebanyak 2,8 kg/jiwa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad S Ud MH, Selasa 26 Maret 2024.
Shalahuddin mengatakan untuk ketetapan zakat fitrah pada tahun ini besarannya 2,8 kg/jiwa yang dibayarkan dengan bahan pokok makanan berupa beras. Ketetapan zakat ini dituangkan dalam tausiyah MPU Kota Langsa No 1 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.
Fatwa MPU Aceh No 13 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya dan hasil rapat serta musyawarah MPU Kota Langsa tentang zakat fitrah, Senin 25 Maret 2024 di Aula MPU Kota Langsa.[Antoedy]