Penyelundup Imigran Rohingya Dilimpahkan ke JPU

Tiga penyeludup rohingya dilimpahkan ke jaksa di Kejari Langsa.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Tiga tersangka penyelundup imigran Rohingya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa berikut barang bukti (BB), Senin 21 Mei 2024.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan tiga tersangka yang diserahkan yakni Mohammad Hasyim (48 tahun), Mohammad Salim (27 tahun) warga Bangladesh dan Abu Taliq (48 tahun) warga Myanmar.

Ketiganya  diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) sesuai Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 KUHPidana

“Saya bersama KBO Sat Reskrim, Kanit Tipidter dan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa sekira pukul 12.30 WIB, hari ini Senin Tanggal 20 Mei 2024 telah menyerahkan ketiganya kepada JPU, Riki Rasiwa SH,” sebutnya.

Kuala Parek

Kasus penyelundupan manusia ini awalnya terungkap saat 137 warga etnis Rohingya masuk ke wilayah pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dengan menumpangi satu unit perahu (kapal), sekira pukul 01.00 WIB pada Kamis 1 Februari 2024.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah diperiksa, diketahui setiap warga Rohingya (penumpang) diharuskan membayar tiket sebesar 100 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta kepada agen.

Para penumpang selanjutnya dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf setelah membayar tiket dan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal yang lebih besar.

Di kapal tersebut telah ditunggu tersangka MH yang bertugas sebagai Nahkoda. Selanjutnya MH ini membawa para imigran gelap ke Indonesia sesuai permintaan agen berinisial AS.

Sedangkan tersangka MS yang merupakan teknisi mesin, bertugas membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala terutama dibagian mesin.

Baca Juga  13 Pria Bersama 50 Kg dan 194 Kg Ganja Diringkus

Iptu Rahmad juga mengatakan tugas ini sesuai permintaan agen AS dan MS akan diberi upah sebesar 50 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp7 juta.

Sementara itu, tersangka lainnya AT yang bertugas sebagai juru masak, diperintah menyediakan makanan kepada penumpang kapal selama pelayaran dengan gaji sebesar 50 ribu Taka Bangladesh.

“Ketiga tersangka dan BB saat ini telah diserahkan ke Kejari Langsa dengan status berkas perkara P-21. Sedangkan untuk agen AS belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan dirinya berada di Bangladesh,” ungkap Iptu Rahmad.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *