Diskominfo Sabang Gelar Forum Koordinasi PPID

Diskominfotiksa Kota Sabang menyelenggarakan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.[FOTO: h7 - dok diskoinfosa]

halaman7.com – Sabang: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksa) Kota Sabang menyelenggarakan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan monitoring evaluasi pelayanan keterbukaan informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, Kamis 3 Oktober 2024.

Kadiskominfo  Sabang, Agus  Halim  mengatakan, selain membahas pentingnya informasi bagi setiap orang. Forum ini juga merupakan  sebagai ajang silaturahmi seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemko Sabang  untuk bertukar pikiran dalam peningkatan pelayanan publik.

Mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemko Sabang.

Selain itu, penguatan tugas pokok dan fungsi bagi pejabat PPID memiliki peranan penting dalam meningkatkan  keterbukaan  informasi.

“Ini juga memperkuat kolaborasi serta meningkatkan kapasitas masing-masing dalam mengelola informasi publik. Saat forum koordinasi PPID di lingkungan Pemko Sabang,” ujar Kadiskominfo  Sabang,  Agus Halim  didampingi Kabid Layanan Informasi Publik, Mustakim saat  Forum Koordinasi PPID,  di aula Diskominfo setempat.

Forum koordinasi PPID dan monitoring evaluasi pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemko Sabang ini dihadiri para PPID Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut dikatakan, informasi merupakan kebutuhan setiap orang dalam rangka  pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Maka setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Berkaitan dengan itu tentunya forum PPID ini memiliki peranan penting dalam rangka melakukan penguatan tugas pokok dan fungsi bagi PPID. Sesuai dengan ketentuan dan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[ril | M Munthe]

Baca Juga  Stunting Masih Jadi Masalah Prioritas Nasional

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *