halaman7.com – Langsa: Atas dugaan penggelapan anggaran listrik, berupa Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa, mantan Kadis DLH Langsa, periode 2021 – Maret 2023, R (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.
Selain R, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya, M (46 tahun), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa.
Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024 menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa, dengan jumlah anggaran mencapai Rp16.995.064.793,00.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dan berlangsung selama empat tahun, yaitu dari 2019 hingga 2022.
Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,” jelas Kapolres.
Secara rinci, Kapolres menjelaskan rincian kerugian, yakni, kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00 dan kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa. Sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022. Seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
Kapolres, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001.[ril | Antoedy]