halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Aceh segera mengganti Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), yang saat ini dijabat Teuku Mohamad Faisal yang sudah menjabat Kepala BPMA sejak 2020.
Untuk mencari penggantinya, Pemerintah Aceh membentuk Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024. Panitia akan melakukan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Kepala BPMA yang pendaftarannya dimulai pada 21-29 November 2024.
Untuk itu Pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala BPMA.
Pengumuman dan Formulir kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dapat diakses melalui KLIK DI SINI
Untuk diketahui, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.
Mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. Dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.[ril | red 01]