Polres Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain 2 Kg

Kapolres Aceh Tamiang memperlihatkan barang bukti kokain yang diamankan.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Polres Aceh Tamiang melalui Satres Narkoba, menggagalkan perdedaran 2 kilogram (kg) kokain dan menangamankan seorang tersangka yang berinisial M (34 tahun).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Selasa 7 Januari 2024 mengatakan, tersangka M ditangkap pada 29 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum di Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

“Tersangka merupakan warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata AKBP Muliadi didampingi Waka Polres, Kompol Ichsan; Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro dan Kasi Humas, AKP Ismail

Menurut Kapolres, barang bukti kokain tersebut jika dirupiahkan seharga Rp4 miliar.

Kapolres menambahkna, dalam penangkap tersangka, petugas melakukan penyamaran dengan mengikuti tersangka yang sedang mengenderai sepeda motor. Saat petugas menghentikannya, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan kokain di dalam kotak rokok berwarna hitam.

Dari situ, polisi juga menemukan 2 paket kokain dalam ukuran besar yang disimpan dalam jerigen bekas oli warna merah. Kokain itu berasal dari pria berinisial Z yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait asal usul kokain tersebut. Terhadap tersangka Z, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Muliadi.[ril | Antoedy] 

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *