halaman7.com – Langsa: Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan. Tiga pelaku berinisial MZ (36 tahun), SB (30 tahun), dan RMS (27 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.
“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis 30 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Pada Selasa 28 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Petugas kemudian mengamankan pelaku SB saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek warna biru langit di tangan pelaku.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu 29 Januari 2025, dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ di Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain.
Satu jam kemudian, tim bergerak ke Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS. Dari tangan RMS, polisi menyita laptop warna hitam beserta charger dan mouse.
“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.[ril | Antoedy]