halaman7.com – Gayo Lues: Aparat kepolisian Gayo Lues, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), menggagalkan peredaran pil ekstasi di Gayo Lues.
Hal ini dengan diamankannya dua pelaku pengedar ekstasi di daerah tersebut di tiga lokasi berbeda, pada Sabtu 26 April 2025, dini hari.
Pengungkapan ini berawal pada Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat, di salah satu cafe di kawasan Bukit Cinta, Kecamatan Blangkejeren, dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resanarkoba, Iptu Bambang Pelis, beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi menemukan dua orang sedang duduk, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki.
Merasa curiga, polisi mendatangi kedua orang itu dan melakukan introgasi. Kepada petugas keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi ekstasi. Hal ini dibuktikan, berdasarkan cek urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.
“Keduanya membeli ekstasi dari seorang perempuan mengedar berinisial AH dengan cara dibeli 2 butir pil ekstasi seharga Rp590.000,” ujar Iptu Bambang Pelis, Senin 28 April 2025.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat menuju rumah AH di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Di lokasi petugas melakukan penggeledahan disaksikan kepala desa (pengulu) Raklunung, Samsul Bahri.
Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 28 butir pil Ekstasi berlogo granat warna ungu, yang disimpan dalam kotak rokok merk ABS yang terdapat dalam lemari pakaian AH. Selain pil tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam.
Kepada petugas AH mengakui ekstasi tersebut adalah milik seseorang bernama SM warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Barang itu rencana diperjual belikan di wilayah Gayo Lues.
“Dari hasil pengakuan AH ini, petugas terus melakukan pengembangan. Sekira pukul 06.00 Wib mengamankan SM di rumahnya di Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren,” jelas Kasatres Narkoba.
Iptu Bambang Pelis memanbahkan, meskipun hasil penggeledahan di rumah SM tidak ditemukan barang bukti ekstasi, namun dengan disaksikan kepala desa SM memgakui barang yang ada sama AH milikinya, yang dititipkan untuk dijual.
Asal Medan
SM juga mengaku, ekstasi tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama MY yang kini jadi DPO, yang berdomisili di Kota Medan. MY membelinya sebanyak 30 butir pil ekstasi seharga Rp5.400.000, yang dikirim menggunakan angkutan travel.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues,” ujar Kasatres Narboba.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasatres Narkoba mengimbau seluruh masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutup Iptu Bambang.[ril – Kasimsyah | red 01]