Polres Langsa Ciduk 8 Tersangka Pencurian Granit RS Regional Aceh

Tersangka oencurian yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dalam kasus ini, polisi menciduk 8 orang tersangka pelaku pencurian. Mereka terdiri dari I (41 tahun), MI (28 tahun),  JPS (35 tahun), AP (38 tahun), DT (27 tahun), FF (27 tahun), FIS (41 tahun) dan SF (22 tahun).

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fachmi Suciandy, kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Dijelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan hilangnya material granit yang telah terpasang di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi,” ujar AKP Fachmi.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Minggu 21 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Budi Darmawan, menerima informasi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani SKM MKes., yang menyampaikan pihak Kepolisian Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang diduga melakukan pencurian di area RS Regional Aceh.

Informasi awal menyebutkan barang yang dicuri berupa granit lantai yang sebelumnya telah dipasang di lantai satu, dua, dan tiga gedung rumah sakit tersebut.

Mendapat informasi itu, pelapor yang mewakili Dinas Kesehatan Aceh langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah granit yang telah terpasang memang telah dibongkar dan hilang.

Baca Juga  Forkopimda Langsa Ikuti Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 Secara Virtual

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat peristiwa ini, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sebagai pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1.500.000.000

Nilai kerugian yang cukup besar tersebut berasal dari granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan fasilitas kesehatan strategis milik Pemerintah Aceh.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah material yang hilang serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *