Dihantui Rasa Bersalah, Wanita Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Tersangka pencuri emas jalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh:  Dihantui rasa bersalah, seorang wanita berinisial RIF (31 tahun), warga Banda Aceh, yang melakukan pencurian dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.

RIF menyerahkan diri pada Selasa 18 Agustus 2026, sore setelah merasa ketakutan lantaran terus diburu polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin 27 Juli 2026, lalu.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakn, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi.

“Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha, Jumat 21 Agustus 2026.

Kompol Dizha menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban Sitti Zahra (25 tahun), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.

Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut. Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui.

“Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga  Ini Nama 13 Kepala Dinas Baru di Pemkab Aceh Tamiang

Menurut keterangan sementara dari RIF, lanjut Kompol Dizha, dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *