halaman7.com – Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Hendri (46 tahun), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu 16 Agustus 2026. Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu 19 Agustus 2026, mengatakan unit Jatanras sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam.
Kompol Dizha menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, peristiwa tersebut bermula saat korban mengendarai kenderaannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itulah, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.[ril | red 01]

















