Gadaikan Mobil Rental, Warga Banda Aceh Berurusan dengan Polisi

Tersangka yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang pria berinisial MTN (32 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menggelapkan dan menggadaikan mobil rental yang disewanya dari Husni A MA.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa, 1 September 2026, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasatreskrim menjelaskan, perkara bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Kendaraan tersebut disepakati dengan tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.

Namun, setelah masa rental selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons, katanya.

Pelapor selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dari penelusuran itu, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan tersebut.

“ Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ujar Kompol Dizha, Kamis 3 September 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dilaporkan.

Baca Juga  Dekranasda Bagikan 2.000 Masker Bermotif Kerawang Gayo

Kompol Dizha mengatakan, pada Selasa 1 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, Kompol Dizha mengatakan penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *