Bandar Chip Scatter di Aceh Besar Ditangkap Polisi

halaman7.com Banda Aceh: Seorang bandar scatter chip higgs domino yang berinisial AA (23 tahun) ditangkap aparat kepolisian.

Pemuada asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ini ditangkap polisi pada, Rabu 14 April 2021, dini hari. Pelaku ditangkap karena diduga menjual chip judi online Higgs Domino.

“AA  dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu 17 April 2021.

Dikatakan, penangkapan terhadap Bandar Scatter ini berdasarkan laporan dari warga setempat, Aceh Besar. Bandar scatter chip Higgs Domino yang ditangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar.

AA ditangkap di saat sedang melakukan transaksi secara online. Dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta.

Menurut keterangan AKP Ryan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion (1 B). Dia juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 B.

“Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp1,7 juta serta telepon seluler warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh,” jelas AKP Ryan.

AKP Ryan mengimbau kepada warga, agar menjauhi segala bentuk perjudian. Apalagi saat ini bulan Ramadhan. Warga diimbau untuk lebih fokus pada peribadatan. Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan. Bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial.

“AA kita jerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar AKP Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *