halaman7.com – Langsa: Sembilan orang warga masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali terjaring Operasi Yustisi di Kota Langsa, Jumat 11 Juni 2021.
Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Langsa melakukan penegakan disiplin tentang Prokes. Terutama bagi masyarakat yang tidak gunakan masker yang melintas di jalan Jendral Ahmad Yani.
Langkah dan sanksi ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan Prokes. Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Langsa.
Dandim Aceh Timur melalui Pasi Ops, Kapten Inf Ahmad Suheri mengatakan, operasi yustisi kali ini petugas berhasil menjaring sembilan warga yang tidak menggunakan masker.
Petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. Serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.[Antoedy]