halaman7.com – Sabang: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sabang amankan seorang pria berinisial MA (34 tahun) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa 27 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok filter berisi plastik bening dengan kristal bening yang diduga sabu, tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana jeans abu-abu yang dikenakan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Sabang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Sabang, AKBP H Ahmad Faisal Pasaribu.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Demi mewujudkan Kota Sabang yang aman dan bebas narkoba.[ril | M Munthe]

















