Turun Level dari Curanmor ke Curi Alat Masak, Residivis ini Kembali Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Meskipun sudah turun level dari pencuri sepeda motor (Curanmor) ke aksi pencurian alaat masak dan HP milik mahasiswi, HK (40 tahun), seorang residivis Curanmor kembali diciduk Jatanras Polresta Banda Aceh.

Hk ditangkap Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena mencurialat masak dan HP milik seorang mahasiswi di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

HK yang meripakan warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan polisi di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015, terkait kasus curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21 tahun), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, sebut Dizha.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu 16 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam miliknya di samping tempat tidur sebelum beristirahat. Namun, ketika terbangun pada pagi hari, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga  Pemko Sabang Buka Program Beasiswa Aceh Carong

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menambahkan, korban mendapati jendela ruang tamu dalam kondisi terbuka, sementara palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang telah terlepas.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Hingga akhirnya bisa diciduk kembali.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *