halaman7.com – Banda Aceh: Entah setan apa yang merasukinya, Martunis tega menyikat sepeda motor milik temannya sendiri. Padahal mereka sebelumnya merupakan teman sekamar tidur.
Namun Martunis harus rela mendekam di sel tahanan polisi karena ditangkap gara-gara mencuri kenderaan bermotor (Ranmor) roda dua milik temannya oleh personel Polsek Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, personel Polsek Baiturrahman diback-up personel Polsek Sakti Polres Pidie saat membekuk Martunis (23) salah satu warga Tangse, Kabupaten Pidie.
Martunis melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25 tahun) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu 18 Maret 2020 sekitar jam 13.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan SSos mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban diparkirkan di rumahnya.
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada di rumahnya, sementara korban pada saat iu sedang berada di tempat kerjanya di toko Asia Elektronik, Banda Aceh,” ucap Kapolsek. Jumat 20 Maret 2020.
Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara itu, pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat dikamar korban tidur karena pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan korban karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja disitu.
“Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil pelaku yang disimpan di dalam tas yang disematkan di dinding kamar,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.
Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri-ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah Martunis.
Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil diamankan sekitar jam 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor.
Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.[ril | red 01]