halaman7.com – Banda Aceh: Wartawan Media Aceh Online Reza Gunawan dan istrinya Faradilla yang menjadi korban kasus penipuan pembelian rumah kredit, yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh, dapat pendampingan (advokasi) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Rabu 17 Nopember 2021, mengatakan LBH Banda Aceh telah menerima pengaduan Reza dan Faradilla, yang meminta bantuan pendampingan hukum. Agar LBH Banda Aceh dapat mengawal kasus yang menimpa mereka.
“Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi, dan kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian,” kata Qodrat.
Untuk itu, lanjut Qodrat, LBH Banda Aceh akan mengawal kasus tersebut agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa terungkap.
“Maka dari itu, kami mendesak pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini,” jelasnya.
INFO Terkait:
Menahan Tersangka
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH. Terduga ditahan terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Reza Gunawan.[ril | red 01]