halaman7.com – Banda Aceh: Misteri bayi yang ditemukan dalam kardus yang ditinggalkan di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu 29 Desember 2021, lalu terungkap.
Ternyata, bayi perempuan itu hasil nikah siri dari pasangan suami istri (pasutri) muda, berinisial AS (24 tahun) dan SY (21 tahun). Pasutri ini menikah siri sejak 2019 silam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue. Sehingga kecurigaan mengarah pada SY yang diamankan di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis 6 Januari 2022.
SY yang merupakan ibu dari bayi itu, mengaku kalau bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya. Penangkapan dan pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim, Sabtu 8 Januari 2022, mengatakan awal penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi warga yang melaporkan ke Polsek Ulee Lheue.
“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi di garasi rumah di Desa Lampaseh Aceh. Kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur Kompol Ryan.
Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan panjang 52 centimeter tersebut diletakkan dalam kardus “chiki balls” lengkap dengan perlengkapan bayi. Seperti kain bedung, baju serta celana panjang bayi.
Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki panjang, pampers, dot, kompeng, dan kotak kecil yang berisikan minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby.
“Untuk mengetahui siapa pelaku yang meletakkan bayi tersebut, Personel Polsek Ulee Lheue melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan,” sebut Kasat Reskrim yang didampingi Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi dan Kanit PPA Ipda Zul Nelly Aprianti.
Setelah memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik rumah yang diletakkan bayi bernama Saiful. Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue menemukan titik terang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di salah satu desa dalam Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya.
Mahasiswi
“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial. Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh pada saat itu. Dari keterangan SY, ianya tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya,” sambung Kasat Reskrim.
Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus. Kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi.
“Namun, hal tersebut belum sempat dilakukan keluarga AS dengan alasan belum memiliki biaya,” tambah Kasat Reskrim.
“Tanpa diketahui kedua belah pihak keluarga. SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada 18 Nopember 2021. Saat itu bayi dirawat SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” kata Kompol Ryan.
Kompol Ryan menambahkan, pada 12 Desember 2021, SY mendapat kabar salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya. Sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.
Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui SY telah memiliki anak lagi. Dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar. Tetapi saran tersebut ditolak SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi.
“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil Avanza yang telah direntalnya dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” sambung Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan menuturkan, mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familinya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa.
“Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini pasutri ini terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.[ril | red 01]