Pelaku Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah polisi membentuk Timsus pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi mobar dump truk BL 8507 LG berinisial AL (41 tahun) warga Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu 12 Januari 2022.

Penyerahan diri tersebut, setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa 11 Januari 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Yasnil Akbar Nasution SIK mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas menuturkan, awal kejadian mobil barang dump truk yang dikemudikan AL dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

“Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan M Wildan Al Fauzan (16 tahun) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan. Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban saat itu dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh. Karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin

Baca Juga  Mantan Wakil Ketua DPRK Bireuen Tewas Kecelakaan

Kasat Lantas menambahkan, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *