Aceh, News  

Aceh Tamiang Masuk Level 1

halaman7.com – Aceh Tamiang: Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam PPKM level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 dari 18-31 Januari 2022.

Penetapan level ini diberlakukan sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan. Pada tiap level penetapan wilayah, setiap gubernur dan bupati/walikota diminta untuk mengoptimalkan Pos Simpul Koordinasi (Posko) Penanganan Covid-19.

Penanganan ini pun harus dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. Terutama di tingkat kampung guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Meski berkategori PPKM level 1, Bupati Aceh Tamiang, Mursil selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Meski vaksinasi terus digencarkan, tapi hadirnya varian baru Covid-19 membuat kita mesti tetap waspada,” ujarnya.

Diharapkan dari aturan ini, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Ini supaya penyebaran wabah Covid-19 tidak kembali membludak. Terlebih, kehadiran varian baru virus ini.

Penerapan PPKM level 1 sesuai dengan instruksi tersebut antara lain; Pelaksanaan pembelajaran boleh dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas; Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapka WFO (Work From Office) 75 peesen; penerapan kegiatan pada sektor esensial, industri, pasar tradisional, warung makan dapat beroperasi 100 persen dengan tetap memperketat Prokes Covid-19.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan pada pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *