halaman7.com – Calang: Mobil tangki yang ditangkap polisi di Aceh Jaya, yang semua Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, ternyata tidak memiliki dokumen sah.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki itu saat mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatntya di Gampong Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat 15 April 2022.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
INFO Terkait:
Dokumen Resmi
“Setelah diperiksa dan sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27 tahun) dan SD (43 tahun) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kata AKBP Yudi, Senin 18 April 2022, malam.
Saat ini, lanjut AKBP Yudi, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.[Mus Calang | red 01]