Pemko Sabang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

halaman7.com – Sabang: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang terus bersinergi dengan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensejahterakan masyarakat. Terutama para tenaga kerja baik ASN maupun non ASN di Kota Sabang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemko Sabang melalui DPMPTSP dan Naker Kota Sabang. Terkait pembukaan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sabang.

Ini juag, sekaligus sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta diskusi panel yang diikuti seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Sabang.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis santunan meninggal dunia kepada 5 orang ahli waris tenaga honorer non ASN Pemerintah Kota Sabang, di aula lantai IV Kantor Walikota Sabang, Rabu 20 Juli 2022.

Walikota Sabang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP MSi mengatakan sangat berterimakasih atas terjalinnya kerjasama dan kepedulian dari BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh. Melalui program-programnya kepada para ASN maupun non ASN di Kota Sabang.

Menurut Andri Nourman, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemko Sabang. Tujuannya untuk meningkatkan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Kota Sabang dan perluasan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja/angkatan kerja yang ada di Kota Sabang.

“Semoga dengan kegiatan ini program yang sudah ditetapkan dan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, bisa kita laksanakan bersama. Tentunya untuk kemaslahatan hidup dan memudahkan bagi para tenaga kerja maupun masyarakat Kota Sabang,” harapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Lalu, JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi peserta jaminan sosial.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2.000 Masker

Tenaga honorer non ASN dari setiap OPD di Kota Sabang sebanyak lebih kurang 976 tenaga kerja. Iuran yang dibayarkan untuk perlindungan seluruh tenaga kerja honorer non ASN adalah Rp169.715.590,12 pada periode kepesertaan Februari 2022 sampai Desember 2022.

“Terkait coverage kepesertaan di Pemko Sabang juga akan dijajaki kepesertaan para non ASN melalui Korpro dan perlindungan para pekerja rentan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan sejauh ini, pada periode kepesertaan tersebut ada 5 pelaporan klaim JKM dari 3 OPD yakni 2 tenaga kerja (TK) Satpol PP, 2 TK DLHK, dan 1 TK Dishub.

Untuk biaya santunan JKM diberikan sebesar Rp42.000.000 bagi masing-masing ahli waris dari kelima almarhum/almarhumah tenaga kerja yang meninggal dunia.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *