halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Sabtu 23 Juli 2022 mengatakan, tersangka adalah F (30 tahun) warga Kecamatan Langsa Barat.
F diamankan petugas di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, berdasarkan Laporan polisi tertanggal 1 April 2022.
Bersama tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone warna biru.
INFO Terkait:
Sebelumnya, pelaku penjabaret yang telah diamankan terlebih dahulu, menjual handphone hasil kejahatan itu pada tersangka F seharga Rp700.000. Tanpa dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembeliannya.[ril | Antoedy]