MKD Bakal Proses Dugaan Pencabulan Anggota DPR RI

halaman7.com – Banda Aceh: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memproses perkara pencabulan yang diduga dilakulan anggota DPR RI berinisial DK.

Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mengatakan, kalau MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan.

Kata Dek Gam, sapaan Nazaruddin,hal itu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat sidang MKD.

“Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut,” kata Dek Gam, dalam pernyataan tertulisnya, Senin 25 Juli 2022 di Jakarta.

Untuk itu, Dek Gam, berharap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi).

“Termasuk uraian peristiwa yang diduga pelanggaran,” kata Dek Gam.[ril | red 01]

Baca Juga  Anak Aceh di Perantauan Sarankan Presiden Pertimbangkan Anggota DPR RI Jadi Pj Bupati/Walikota 2022-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *