Pasutri Asal Langsa Diciduk Polisi

Berulangkali Gelapkan Sepeda Motor

Pasutri tersangka penggelapan dan penadah yang diciduk polisi.[FOTO: h7 -ist]

halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap 2 orang pelaku penggelapan yang berstatus suami istri, karena berulang-ulang kali melakukan penggelapan dengan menjual sepeda motor orang lain.

Kedua pelaku yaitu T RF alias Pacong bin T AM, warga Langsa Barat dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M alias J binti D (21 tahun), warga Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim  Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, berdasarkan laporan korban ke Polres Langsa. Ternyata ada 3 orang yang sudah menjadi korban dari tindak pidana penipuan yang dilakukan kedua tersangka.

Kasus penipuan dan penggelapan pertama, terjadi Jumat, 1 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib. terhadap korban, Rizki Ramadhani, seorang mahasiswa, warga Langsa Kota. Korban kehilangan sepeda motor senilai Rp16 juta.

Korban selanjutnya, Sri Rahayu Wartam yang terjadi pada Selasa, 12 Juli 2022, sekira pukul 11.00 Wib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Kasus yang sama berulang pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Korban Rahmat Fadli mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan dari para korban tersebut, Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat memburu kedua pelaku yang mengaku sebagai suami istri. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Gampong Seulalah Bawah Langsa Lama.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah 9 kali beraksi, 6 kejadian di wilayah hukum Polres Langsa. 3 dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Langsa.

Dua dilaporkan ke Polsek Langsa Barat dan 1 kasus lagi tidak dilaporkan dan 3 kasus lagi dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Dari keterangan T AF alias Pacong, pelaku yang merupakan suami istri ini mengaku mereka menjual barang hasil kejahatan mereka kepada DA (48 tahun). Akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Aceh, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Baca Juga  4 Pria Diamankan Polisi di Langsa dan Aceh Timur

“DA mengaku jika hasil kejahatan yang diterima dari pelaku dijual kembali kepada seseorang yang bernama Leman,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Langsa. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka T.RF dan M dijerat dengan pasal 378 jo 372 sub 65.

“Tersangka DA kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *