Kasus Pencabulan Kakak-Adik Terjadi di Banda Aceh, Pelakunya Pak Wa

Tersangka Pemerkosaan kakak adik yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Kasus pencabulan atau pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Banda Aceh. Kali ini, korbanya, kakak-adik yang masih berumur 7 dan 9 tahun, pelakunya dikenal dengan panggilan Pak Wa.

Atas perbuatannya itu, NSR alias Pak Wa (59 tahun) akhirnya diciduk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

NSR yang merupakan warga di salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh itu diamankan polisi pada Senin 2 Nopember 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35 tahun), pada 26 September 2026.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” demikian kata Kompol Dizha.

Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat 15 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana, salah seorang anaknya, yang masih berumur 7 tahun, mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

“Awalnya,  ibu korban menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” sebut Kasat Reskrim, Selasa 3 Nopember 2026.

Kompol Dizha mengatakan, kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakaknya yang masih berusia 9 tahun, memberitahukan, orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR yang kerap disapa korban dengan panggilan Pak Wa.

Baca Juga  Warga Miruek Lamreudeup Ringkus Pencuri Kambing

Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, tutur Kompol Dizha lagi.

Korban Kedua

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak dari korban pertama terungkap.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, kakak adik ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo dan langsung mengmankannya pada Senin 2 Nopember 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *