Pertikaian Rumah Tangga Berujung Penjara

Polisi menemukan pisau yang digunakan tersangka penikamanan.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Banda Aceh: Pertikaian rumah tangga, antara pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MN (28 tahun) dan istrinya SM (23) tahun. Akhirnya berujung di penjara. Paslanya, MN tega menikam istrinya sendiri dengan sebilah pisau.

Peristiwa itu berawal pada Selasa, 14 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 00.00 wib. Dimana, saat MN pulang dan langsung menjumpai istrinya SM di kos WTC di Kawasan Jalan Tepi Kali, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pasutri ini terlibat pertengkaran hebat di depan kos itu. MN sempat mengatakan, “saya sayang anak. kalau ngak ada anak, saya bisa mati. Kalaun gak kita mati berdua”. Setelah mengeluarkan kata-kata itu, MN langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.

Pascakejadian itu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Patko Samapta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, tak butuh lama, hanya 120 menit, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya mengamankan MN. Warga asal Gayo Lues yang terbukti akan melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM juga warga Gayo Lues.

“Saat penikaman, di lokasi juga ada AS (37 tahun) warga Bener Meriah yang juga menjadi korban,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 14 Maret 2023, malam.

Dijelaskan, istri tersangka memang tidak terkena tikaman. Namun, AS yang berada di lokasi terkena di bagian perutnya, akibat ulah MN. Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki. Tapi dapat ditangkis korban.

Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

Baca Juga  Beli HP untuk Pacar dari Hasil Curi Emas, Wanita Bucin ini Mendekam di Penjara

Di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan para saksi. Diduga pelaku berlari ke arah Pasar Aceh. Mengetahui info tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Sekira pukul 02.00 wib Tim akhirnya berhasil mengamankan yang diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” tuturnya.

Kini, MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dibidik Pasal 351 KUHP ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *