halaman7.com – Langsa: Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Karena diduga melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Selain Ketua KIP, turut dilaporkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Mereka dilaporkan anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS, melalui Kuasa Hukumnya, Chairul Azmi dari Kantor Hukum Chairul Azmi dan Partners.
Chairul Azmi selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Pengadu Azhar HS, mengatakan, setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada, 14 Maret 2023. Maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.
“Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan DKPP RI,” sebut Chairul Azmi, kepada awak media, Kamis 23 Maret 2023.
Chairul menjelaskan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu. Yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.
Lanjut Chairul, dimana teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM). Tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan Berita Acara Rapat Pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan teradu II, III dan IV.
Kemudian, teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah. Berdasarkan Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa. Untuk Pemilihan Umum 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.
Sehingga, sambung Chairul, terkesan teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bersikap tidak adil terhadap pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum. Memihak kepada teradu II, teradu III dan teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa.
Lanjut Chairul, Surat Keputusan KIP Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023. Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa. Untuk Pemilu 2024 beserta lampirannya. Tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum.
“Maka dari itu. Surat keputusan yang diterbitkan teradu I tersebut secara mutatis mutandis. Haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Selain daripada itu, teradu I, II, III, dan Teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsjp penyelenggara pemilu dan sumpah/janji jabatan. Sebagai penyelenggaran pemilu. Sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu.
“Pengadu mohon dipulihkan kedudukan, harkat dan martabat. Serta nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu dan juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur,” tegas Chairul.
Tidak Mengetahui
Sementara itu, Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis 23 Maret 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.
“Saya belum mengetahui terkait apa. Tetapi laporan itu merupakan hak warga Negara. Jadi jika merasa dirugikan maka silahkan dilapor,” sebut Faisal.
Ketika disampaikan pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS. Faisal menjelaskan, terkait pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.
“Pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah kita lihat dan pelajari sesuai ketentuan dan tidak ada yang dilanggar maka kita setujui,” ucap Faisal.
Faisal menegaskan, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP Kota Langsa. Maka hal itu jelas-jelas salah.
“Jadi apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidak boleh mencampurinya,” pungkasnya.[ril | Antoedy]