Korupsi, Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

Polisi mengamnakan mantan keuchik Ulee Lheu.[FOTO: h7 - dok Humas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh, kembali menetapkan satu orang lagi tersangka korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Tersangka itu, DA (52 tahun), mantan Keuchik Ulee Lheu.

Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46 tahun), sebagai tersangka. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat pada 2016-2021.

SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu 5 Juli 2023 mengatakan, DA dan SH ditangkap pada Senin 3 Juli 2023.

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Kompol Fadillah

Dikatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian DA  dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya. Dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223.531.120. Seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi.

Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH. Untuk sebahagian tanah milik gampong. Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.

Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut. Seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

Baca Juga  Pagelaran Tari Saman di Kampung Badak

Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA. Dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp142.809.932.

“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

Keterlibatan Dinas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait.

Keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi. Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi. Namun, seharusnya dibayarkan ke rekening desa.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit  BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357. Dari 3 Persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No 2 tahun 2012. Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 41 ayat (4) Permendagri No.1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa; Pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012. Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“DA dan SH bisa diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat.[ril | red 01]

Baca Juga  Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan di Tong Sampah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *