halaman7.com – Langsa: Sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk dimusnahkan Bea Cukai Langsa. Jutaan batang rokok itu hasil sitaan bea cukai Langsa dalam berbagai operasi penindakan selama ini.
“Kita dari Bea Cukai Langsa memusnahan 2.311.048 batang Rokok legal hasil operasi penindakan penyelundupan rokok yang dikemas dalam 180 karton rokok ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kamis 23 Nopember 2023.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa. Dikatakan, Sulaiman, pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor 5-325/MK6/KN 4/2023 tanggal 16 Nopember 2023. Tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong, kemudian dibakar, guna menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun dalam tanah.
Sulaiman juga menambahkan, pihaknya juga pada Kamis, 16 Nopember 2023, lalu berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam operasi penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.854.000 batang rokok legal tanpa pita cukai. Selain rokok, juga diamankan truk dengan dua orangyang diduga pelaku.
“Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp1,6 miliar lebih,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut. Adapun dugaan pasal pelanggaran, pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal ini, ikut dihadiri unsur forkopimda Kota Langsa.[ril | Antoedy]