2 Pencemar Nama Baik TNI Lewat Medsos ke Jaksa

Polres Langsa serahkan dua tersangka pencemaran nama baik TNI ke Jaksa.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Dua warga Langsa, tersangka yang melakukan tindakan pencemaran nama baik TNI di media sosial (medsos) facebook, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa oleh Polres Langsa.

Kedua tersangka itu diserahkan penyidik Polres Langsa bersama barang bukti kasus akun bodong Usman Udin ke Kejari atas nama FS dan IS,  Rabu 27 Desember 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, mengatakan pengungkapan kasus akun bodong facebook Usman Udin itu berdasarkan laporan masyarakat, pada Agustus 2023.

“Ada tiga laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan akun bodong facebook Usman Udin,” katanya.

Atas lapaoran itu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada 20 Oktober 2023 baru diketahui, orang yang terkait dengan akun facebook Usman Udin tersebut adalah FS dan IS.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS mengakui, benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook Usman Udin tersebut.

Kemudian, pada 6 Nopember 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilaporkan organisasi Keluarga Besar TNI.

Dalam mengungkap ini, polisi juga melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli. Dari itu, hasil kegiatan penyelidikan, diketahui ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Sambung Kasat, pada 7 Nopember 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun bodong Usman Udin tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan.

“Pada 23 Nopember 2023, ditetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemanran nama baik melalui medsos facebook yang dilakukan FS dan IS,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Lagi, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi

Dikatakan, pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke JPU dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor: B/73/XII/RES.114./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

“Saat itu, setelah diteliti JPU terkait berkas perkara FS dan IS masıh belum lengkap (P-18). Hingga kemudian penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut,” ujarnya.

Kasat menambahkan, pada 13 Desember 2023 penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor: B/73.a/XI\/RES.1.14./2023/Reskrim. Perihal pengirimnan berkas Perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor: B/74.a/XI/RES.1.14./2023/Reskrim, perihal pengiriman berkas perkara IS.

Pada 18 Desember 2023, terkait berkas perkara FS dan lS dinyatakan sudah (P-21) oleh JPU dengan dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.l/12/2023,” terang Kasat.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan Kejari Langsa yakni tiga unit handphone beserta SIM card, satu akun facebook Usman Udin, satu buah papan ucapan selamat dari Usman Udin yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Keduanya dikenakan, Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3). Subs pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *