Kasus Narkoba Pertama di Sabang Tahun ini

Tersangka narkoba yang diamankan Polres Sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sabang mengungkap kasus pertama kejahatan narkoba di Kota Sabang. Daerah kepulauan tersebut, selama ini memang sangat minim akan kejahatan baik kriminal umum maupun narkoba.

Kasus pertama yang  diungkap Satresnarkoba Polres Sabang ini dengan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka AS alias AT (50 tahun). Penangkapan ini dilakukan di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Sabtu 2 Maret 2024.

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pulau Weh ini.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Agar Sabang tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” ujar Iptu Riza.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkotika.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Arus Balik dari Sabang Mulai Normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *