Pemerintah Kota Sabang dan YARA Bahas Rancangan Qanun Bantuan Hukum

Walikota dan Wakil Walikota Sabang saat bahan Qanun Bantuan Hukum.[FOTO: h7 - dok humas pemko]

halaman7.com – Sabang: Walikota Sabang, Zulkifli H Adam bersama Wakil Walikota Suradji Junus menerima audiensi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk membahas rancangan Qanun Bantuan Hukum bagi masyarakat. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menjajaki kebijakan daerah yang dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Walikota Sabang dihadiri Ketua YARA Safaruddin; Gita Melisa selaku Notaris-PPAT sekaligus mitra kerja sama YARA; Yuni Eko Hariatna selaku Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Sabang, serta advokat YARA, Teuku Raja Muda. Turut hadir sejumlah kepala perwakilan YARA dari beberapa daerah di Aceh.

Dalam audiensi tersebut, Safaruddin memaparkan sejumlah program YARA yang mencakup penguatan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, penyuluhan dan pendampingan hukum bagi aparatur gampong serta lembaga pendidikan, penguatan hukum adat, dan optimalisasi peran Baitul Mal Gampong.

Program tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui pendidikan advokat bagi generasi muda.

Selain bidang hukum, YARA turut menawarkan dukungan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan optimalisasi cold storage di Ie Meulee untuk mendukung sektor perikanan.

Upaya lainnya mencakup perluasan akses informasi beasiswa kuliah gratis serta fasilitasi penyerapan lulusan SMK lokal melalui program kerja dan kemitraan strategis dengan Pemerintah Kota Sabang.

Walikota Sabang, Zulkifli H Adam menyambut baik inisiatif YARA, terutama program bantuan hukum bagi aparatur gampong yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan gampong.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dan berterima kasih kepada YARA atas berbagai program yang ditawarkan. Terutama bantuan hukum bagi keuchik, karena pemahaman dan pendampingan hukum sangat penting dalam menjalankan pemerintahan gampong,” kata Zulkifli, Kamis 29 Oktober 2026.

Baca Juga  YARA dan Kanwil Hukum HAM Aceh Adakan

Sementara itu, Wakil Walikota, Suradji Junus menyoroti pentingnya fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar produk lokal dapat berkembang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikat halal, izin edar BPOM, perlindungan kekayaan intelektual, serta perizinan lainnya.

“Kami berharap YARA dapat membantu memfasilitasi pengurusan legalitas dan perizinan UMKM. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, produk lokal dapat lebih berkembang dan masyarakat merasa aman saat menggunakan atau mengonsumsinya,” tambah Suradji.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Sabang dan YARA membahas peluang sinergi dalam memperluas akses bantuan hukum, meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat, serta mendukung pengembangan pendidikan, ketenagakerjaan, dan ekonomi lokal.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *