Polres Gayo Lues Ungkap Transaksi Gading Gajah

Kapolres Gayo Lues memberikan keterangan pers menyangkut transaksi gading gajah.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Gayo lues: Transaksi sepasang gading gajah, yang merupakan organ satwa liar yang dilindungi, berhasil di amankan jajaran kepolisian Polres Gayo Lues.

Dalam mengungkap ini, Unit Resmob (Unit Reserse Mobile) dan Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Gayo Lues bersama dengan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Blangkejeren melakukan penyamaran.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Selasa 25 Juni 2024 mengatakan, kasus ini terungkap berawal pada hari Sabtu  22 Juni 2024, sekira pukul 22.30 WIB Tim gabungan berhasil mengungkap kasus transaksi organ satwa yang dilindungi yakni gading gajah di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

“Saat itu, polisi menciduk pelaku yang hendak melakukan transaksi,” ujar Kapolres.

Saat itu, polisi mendapat informasi aka nada transaksi gading gajah yang akan dilakukan dua orang masyarakat Kecamatan Pining di jembatan Desa Pintu Rime.

Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, menambahkan, dari dua orang yang dicurigai, polisi berhasil mengamakan satu orang yang berinisial AF (39 tahun). Sedangkan, seorang lagi, yang berinisial MA berhasil lolos setelah meloncat ke sungai di daerah tersebut.

Terhadap AF dapat dipersangkakan pasal yang diterapkan ialah Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Hukuman Pidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.[Kasimsyah | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *