halaman7.com – Banda Aceh: Dua tersangka penyelewengan zakat di Aceh Tengah, akhirnya dilimpihkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah dan siap disidangkan.
Kamis, 4 Juli 2024, Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan.
Pihak penyidik kepolisian, telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59 tahun) dan NE (50 tahun) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, menyatakan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.
Dna itu, untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahik zakat atau yang berhak menerima zakat,” tegas Kombes Winardy.
Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.
Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian, dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV 2022.
“Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian dana zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Kombes Winardy.
Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan para tersangka adalah Rp20.783.788.707. Dengan rincian, dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Kombes Winardy.[ril | Antoedy]