Tersangka Korupsi APBG Balohan Ditangkap Polisi

halaman7.com – Sabang: Sat Reskrim Polres Sabang menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin 2 September 2024.

Penangkapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan intensif yang dilakukan pasca terjadinya kebakaran di Kantor Geuchiek Gampong Balohan.

Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, menjelaskan pada Senin, 2 September 2024, Kapolsek Sukajaya, Ipda Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Geuchiek Balohan pada pukul 08.00 WIB.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasil olah TKP menunjukkan kejanggalan, karena ruang yang terbakar adalah ruang penyimpanan brankas, dan tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan CCTV di mess penginapan sebelah kantor dan menemukan dua pelaku masuk ke kantor melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim kemudian menginterogasi bendahara pada kantor Geuchik Balohan, berinisial AT (29 tahun). Dia mengaku telah menarik dana APBG sebesar Rp350.000.000 pada 29 Agustus 2024 dan menyimpannya di brankas yang terbakar.

Namun, setelah olah TKP, bagian dalam brankas ditemukan utuh dan tidak terbakar. AT mengakui, kebakaran tersebut sengaja dilakukan bersama temannya, ES (37 tahun) untuk menghilangkan jejak dana APBG.

Dari pengakuan itu, tim menangkap AT dan ES. Dari penggeledahan dilakukan di rumah AT didapati uang sebesar Rp193.205.000 yang merupakan dana APBG yang ditarik sebelumnya.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 unit HP android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang Rp193.205.000, 1 buah brankas abu-abu

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun.

Baca Juga  Pemuda Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari menyampaikan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Sabang dalam pemberantasan korupsi serta menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” dan apresiasi atas kerja keras personel dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.[ril | M Munthe] 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *