halaman7.com – Sabang: Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku yang berinisial HW (29 tahun) diamankan tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, menyampaikan, pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.[ril | M Munthe]