Rokok Ilegal dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri {Kejari) Langsa musnahkan sebanyak 10 karton rokok ilegal merk Ray dan 90 liter minuman tuak di intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa 9 September 2025.

Barang dimusnahkan dengan  membakarnya yaitu  rincian satu perkara tindak pidana khusus berupa barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merk Ray sebanyak 1.001 karton tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest.

Kejari Langsa, Efrianto SH MH, melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Dedi Saputra SH MH, menjelaskan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (Inkracht).

Telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa.

Hadir dalam pemusnahan barang ilegal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra Suhartini SPd MPd; Wakapolres Langsa, Kompol Hendra Marlan; Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhila Halim SHi MH dan lainnya.[ril | Antoedy]

 

Baca Juga  Jaksa Langsa Menyapa lewat Radio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *