KPI Aceh Kerja di Luar Tupoksi, Ketua PWI Aceh BesarAngkat Bicara

halaman7.com – Banda Aceh: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dinilai bekerja di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan melakukan razia handphone (HP) para Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dua jurnalis televisi di Aceh Jufrizal dan Ali Raban ikut angkat biacara

Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jufrizal mengkritisi peran KPI Aceh yang kini disibukkan dengan persoalan penggunaan handphone di kalangan ASN yang belakangan terpapar judi online. Padahal lembaga yang dibiayai negara ini seharusnya lebih berfungsi mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang menjadi tugas utamanya.

Dikatakan, kalau merujuk UU No. 32 Tahun 2002, tugas utama KPI itu adalah mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh malah terkesan lebih sibuk mengawasi handphone ASN.

“Ini sangat jauh menyimpang dari fungsinya seperti diatur undang-undang,” kata Jufrizal yang juga jurnalis televisi lokal, Sabtu 13 September 2025.

Pernyataannya ini menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online.

Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat. Persoalannya, kepentingan apa yang membuat KPI Aceh harus mengomentari kebijakan bupati itu.

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik dan layak menjadi perhatian seorang bupati. Namun sepertinya KPI Aceh perlu diingatkan, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi lembaga penyiaran, bukan untuk menjadi buzzer pemerintah.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.

Soal Konten Lokal Malah Diabaikan

Ali Raban

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi di Aceh malah diabaikan.

“Persoalan meresahkan yang terjadi hari ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, dan KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.

Senada dengan Jufrizal, Ali Rabban juga berharap KPI Aceh segera kembali ke tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan penyiaran, agar keberadaan lembaga yang dibiayai negara ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di Aceh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *