Gagalnya Konser Slank Berbuntut Panjang, Granat Tunding EO  tidak Profesional

ilustrasi.[FOTO: h7 - dok Wikipedia]

halaman7.com – Banda Aceh: Gagalnya konser Slank di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, pada Sabtu 25 Oktober 2025, lalu, berbuntut panjang.

Setelah sempat perang statemen di media, kali ini giliran DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Aceh, menuding pihak Event Organizer (EO) dari PT Erol Perkasa  Mandiri tidak profesional hingga konser akbar tersebut batal.

Wakil Bendahara 1 DPD Granat Aceh, Cici membenarkan, pihaknya yang menyurati Dispora Aceh untuk permohonan izin lokasi kegiatan.

Dikatakan, secara mekanisme dan administrasi, DPD Granat Aceh telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak Dispora Aceh. Hingga surat izin acara tersebut resmi diterbitkan.

Namun, kendala muncul dari pihak EO PT Erol Perkasa  Mandiri. Pada saat proses pembayaran venue lokasi, PT PT Erol Perkasa  Mandiri ternyata tidak menyelesaikan  dana untuk membayar biaya sewa lokasi sesuai angka yang telah ditetapkan Dispora Aceh, berdasarkan Qanun Aceh no 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh & Restribusi Aceh

“Apabila PT PT Erol Perkasa  Mandiri memenuhi  atau melakukan pembayaran venue lokasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka seluruh kegiatan acara tersebut dipastikan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” tegas Cici, Rabu 29 Oktober 2025.

Lebih disayangkan lagi, lanjut Cici, penundaan acara tidak pernah diinformasikan oleh pihak EO/koordinator acara kepada DPD Granat Aceh. Bahkan setelah DPD Granat Aceh membantu seluruh proses administrasi dan perizinan tempat dari awal, nama DPD Granat Aceh sama sekali tidak dicantumkan dalam rundown acara.

“Kita coba memberi usulan kepada koordinator panitia untuk ada sambutan Granat, mereka berdalih takut terjadi aksi yang tidak kita inginkan  karena event ini tiketing kata mereka,” ujar Cici

Baca Juga  Polda Aceh Dapat Dua Penghargaan Kompolnas Award

Hal ini tentu sangat tidak etis, lanjut Cici, mengingat DPD Granat Aceh telah berkontribusi penuh hingga izin kegiatan diterbitkan. Karena persyaratan proses perizinan saling keterkaitan dalam cepatnya realisasi  izin tempat

“Kami berharap publik dan masyarakat Aceh tidak mudah terprovokasi atau teradu domba oleh pihak manapun. Karena DPD Granat Aceh berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dan transparan,” ujarnya.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan (warning) bagi seluruh pelaku usaha Event Organizer (EO) di Aceh. Agar lebih profesional, transparan, dan menghargai mitra kerja dalam setiap bentuk kolaborasi.

“Kami juga menanggapi mengenai pertanyaan konsumen refand tiket atau mengenai sponsorship kami tidak mengetahuinya langsung dengan pihak yang terhubung,” ujarnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *