halaman7.com – Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp3.9 JUta lebih.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengungkapkan, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7% atau sebesar sebesar Rp246.346 dari 2025. Sehingga UMP Aceh 2026 menjadi Rp3.932.552,-
“Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno di akhir Desember 2025 lalu,” ujar MTA, Senin 5 Januari 2026, malam.
Dikatakan, berdasarkan nilai indeks tertentu kenaikan tentu dipengaruhi nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9. Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi Bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas 18 kabupaten/kota.
“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026,” pungkas MTA.[ril | red 01]

















