Pakar Hukum USK Ingatkan Hal ini Soal Relokasi Pascabencana

halaman7.com – Aceh Tengah: Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Darmawan SH MH menegaskan kebijakan relokasi pascabencana harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, sosial, maupun hukum.

Menurutnya, penyelesaian sebuah masalah tidak boleh melahirkan masalah lanjutan. Jika   di ibaratkan dalam dunia kedokteran satu tindakan medis terkadang menimbulkan efek samping. Namun dalam kebijakan publik dan penataan wilayah, pendekatan semacam itu tidak boleh terjadi.

“Relokasi harus menjamin keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum. Jangan sampai kita memindahkan warga, tetapi justru menciptakan risiko baru,” tegas Prof Darmawan, pada forum diskusi Keluarga Negeri Antara (KNA) bersama unsur pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah dan masyarakat di Aula Badan Keuangan Aceh Tengah, Takengon, Sabtu 10 Januari 2026.

Prof Darmawan mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten menjalankan aturan tata ruang. Khususnya terkait kawasan sempadan sungai, danau, kawasan hutan, serta wilayah rawan bencana yang tidak boleh dijadikan permukiman.

“Penegakan aturan, harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, Prof Darmawan menekankan pentingnya pemulihan ekonomi masyarakat dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pembukaan lapangan kerja lokal serta penguatan sumber-sumber ekonomi warga terdampak.

Guru Besar USK ini juga menilai konektivitas jalan dan akses transportasi menjadi faktor kunci dalam percepatan pemulihan daerah.

Berangkat dari pengalaman bencana besar, termasuk tsunami Aceh 2004 dan bencana 2025, Diingatkan pentingnya perencanaan mitigasi yang matang, penyediaan jalur evakuasi, serta penataan wilayah berbasis mitigasi risiko.

“Ini semua agar kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *