halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp1.755.607.122,-
Kajari Langsa, Dr Adi Tyogunawan SH MH, bersama Kasi Intelijen, Mhd Hendra Damanik SH, MH, dan Kasi Pidsus, Fadly Setiawan SH MKn, dalam keterangannya ,Selasa 8 September 2026, menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ selaku penyedia; MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN selaku konsultan pengawas.
Lanjutnya, dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Langsa juga melibatkan tim Ahli Forensic Engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan.
Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu di beberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” sebutnya.
Kemudian, sambung Kajari, terhadap keempat tersangka pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya,” sebutnya.
Menurut Kajari, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas.
Lanjut Kajari, pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yaitu primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[ril | Antoedy]

















