Tidak Rela Diputuskan, Bedu Aniaya Mantan Pacar

Polsek Lueng Bata Turun Tangan

Korban saat mendapat perawatan media, akibat dianiaya mantan pacar.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Pelaku AF Alias Bedu (31 tahun) ditangkap dirumahnya pada Selasa 2 Juni 2026, dini hari setelah korban NA (24 tahun) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 12 Maret 2026, silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.

Kapolsek menjelaskan, pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar di rumah pelaku agar disewakan kepada orang lain. Namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya.

Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan pelaku ke korban.

AKP Jufri menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Baca Juga  Terancam Hanyut, Warga Demo Rumah Bupati Agara

Kapolsek Lueng Bata menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *